JALATERA.-Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai perwujudan dari hasil kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat, maka sangat perlu dibuatkan perencanaan desa dengan baik. Oleh karena itu, guna membuat perencanaan pemerintahan yang baik di tingkat desa, maka perlu disusun Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah yang sesuai dengan masa jabatan dari Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa merupakan proses penyusunan rencana, karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh masing-masing calon. Oleh karena itu, rencana pembangunan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari agenda-agenda yang ditawarkan oleh Kepala Desa pada saat berkampanye, menjadi rencana pembangunan jangka menengah desa. Berkaitan dengan pembangunan Desa maka ada beberapa masalah yang seringkali ditemui di berbagai Desa, perlu mendapat perhatian dan segera diantipasi, diantaranya terbatasnya ketersediaan sumberdaya manusia yang baik dan professional, terbatasnya ketersediaan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal dari kemampuan Desa itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari luar (eksternal) belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara efektif, belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas dan kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan rasional. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) adalah Rencana  Kegiatan  Pembangunan  Desa  untuk  jangka waktu 6 (enam) tahun. Proses pembuatan RPJM Desa ini dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa. Musyawarah perencanaan pembanguan desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan  unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk  menetapkan  prioritas,  program,  kegiatan, dan kebutuhan  Pembangunan  Desa  yang  didanai  oleh  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Desa,  swadaya  masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Keberadaan RPJM-Desa merupakan dokumen perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan Desa MERUBUNG selama 6 (enam) tahun kedepan. Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa ini memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan  Desa,  serta  rencana  kegiatan yang meliputi  bidang penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.   Penulis : Kun Prastowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *