Desa Pendem melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Desa ( RPJMDes ) Pendem, 5 Juni 2020 di Kantor Balai Desa Pendem. Penyusunan RPJMDes sebagai sebuah kewajiban Kepala Desa baru terpilih. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar bahwa Kepala Desa terpilih wajib menyusun program kerja yang tersusun dalam dokumen RPJMDes sekurang-kurangnya tiga bulan setelah dilantik sebagai Kepala Desa yang baru. Bapak Mardiyanto sebagai kepala desa terpilih melalui pemilihan kepala desa yang telah ditetapkan dan disahkan dalam pelantikan Kepala Desa baru periode 2020 -2026, membuka acara dalam sosialisasi. Menyampaikan maksud dan tujuan penyusunan RPJMDes sekaligus mengharapkan partisipasi masyarakat demi tersusunnya dokumen RPJMDes Pendem dengan baik dan membawa manfaat serta kesejahteraan bagi warga Desa pendem pada umumnya.
sosioliasai penyusunan RPJMDes Desa Pendem (6/07/2020
Mardiyanto : “Terimakasih yang sebesar-besarnya pada Yayasan Jalatera yang bersedia memfasilitasi seluruh proses penyusunan dokumen RPJMDes kali ini. Jujur ini sesuatu yang baru bagi saya dimana saya belum memahami berbagai hal yang harus dilakukan dalam kerja-kerja penyusunan RPJMDes” Saya sangat terbantu dengan pendampingan yang dilakukan Yayasan Jalatera bahkan sebelum saya dilantik sebagai Kepala Desa Pendem’ Semoga Kerjasama ini akan terus terjalin hingga terwujud visi misi saya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Pendem.   Yayasan Jalatera bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagaimana yang tertuang dalam MOU antara Yayasan Jalatera dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam hal ini dibawah koordinasi Baperlitbang kaitannya dengan pembangunan data kemiskinan terpadu di Kabupaten Karanganyar khususnya di wilayah kecamatan Mojogedang. Dimana meliputi lima Desa sebagai laboratorium awal program ini yaitu Desa Pendem, Gebyog,Pereng,Gentungan dan Munggur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *