- Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH);
- Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT);
- Bukan Penerima kartu prakerja, Keluarga Yang kehilangan mata pencaharian;
JALATERA.-Kebijakan ini merupakan Revisi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini adalah sebagai berikut: