JALATERA.-Kebijakan ini merupakan Revisi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 tahun 2019 menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini adalah sebagai berikut:
  1. Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH);
  2. Keluarga miskin Bukan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT);
  3. Bukan Penerima kartu prakerja, Keluarga Yang kehilangan mata pencaharian;
Belum terdata (exlusion error) dan Keluarga Miskin mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Mekanisme Pendataan Penerima BLT Adapun Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah sebagai berikut: Pertama, pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19. Kedua, pendataan terfokus dari RT/Dusun, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data Calon Penerima BLT Desa. Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan Kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.   Untuk penyalurannya dilaksanakan pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.   Kriteria Penduduk Miskin Calon Penerima BLT Dana Desa   Luas lantai <8m2/orangLantai tanah/bambu/kayu murah Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain Penerangan tanpa listrikAir minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanahKonsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/minggu Satu stel pakaian setahunMakan 1-2 kali/hari Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu Dari 14 kriteria diatas minimal 9 harus dipenuhi, jika Anda ingin mendapatkan manfaat dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *