JALATERA.-Yang harus masyarakat ketahui tentang Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, termasuk didalamnya Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) nya dan PIS dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) nya adalah semua jenis bantuan sosial itu disalurkan kepada masyarakat yang namanya tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang dulu biasa kita kenal sebagai Basis Data Terpadu (BDT). Bahkan ketika namanya sudah masuk dalam DTKS, bantuan sosial yang diberikan itu tetap harus disesuaikan dengan peringkat kemiskinannya. Peringkat ini disebut dengan istilah Desil Kemiskinan dan ada 4 Desil dalam DTKS sebagai berikut: Peringkat paling rendah dikelompokkan dalam Desil 1, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).Peringkat berikutnya dikelompokkan dalam Desil 2, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).Peringkat berikutnya lagi dikelompokkan dalam Desil 3, maka bantuan sosial yang berhak masyarakat dapatkan ialah Sembako dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peringkat paling terakhir dikelompokkan dalam Desil 4, maka bantuan sosial yang berhak dia dapatkan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS). Lantas apa yang harus dilakukan masyarakat menyikapi hal ini? Jika masyarakat menjumpai hal – hal yang tidak sesuai di lapangan masyarakat bisa melakukan kontrol sosial. Awasi program yang ada. Kritik perangkat desa yang tidak mau memutakhirkan DTKS warganya. Jika ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH atau Bansos yang kehidupannya sudah sejahtera, segera laporkan ke Pendamping PKH atau TKSK. Temui mereka di kantor Kecamatan. Berikan data – data warga yang dimaksud. Hal ini akan sangat membantu pihak – pihak di atas dalam memutakhirkan datanya. Tanpa peran dari masyarakat, program ini tidak akan berjalan dengan sempurna.   Penulis : Kun Prastowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *