Nama Organisasi : Yayasan JALATERA – Kepanjangan dari Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan. Status Organisasi Organisasi Non Pemerintah (NGO) yang berstatus dan berbadan hukum Yayasan, bersifat independen dan non partisan. Sejarah Organisasi Pembentukan Yayasan ini berangkat dari Ide gagasan untuk menggabungkan inisiatif lokal dan Nasional dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, melalui Strategic Alliance for Poverty Alleviation (SAPA) kerjasama dengan Kementrian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan R.I (Menko PMK), untuk mewujudkan ide Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang partisipatif sesuai yang dituangkan dalam Peraturan Presiden 13 tahun 2009. Di Surakarta sejak tahun 2009 dibentuk TKPKD, tetapi dalam perjalanannya kelembagaan ini berjalan sangat lambat, hal ini dipengaruhi tidak banyak stake holder yang memahami fungsi kelembagaan TKPKD dan kurangnya dukungan dari pemangku kepentingan yang terlibat dalam TKPKD khususnya Kelompok Masyarakat Sipil untuk kolaborasi dengan pemerintah daerah. Pada akhir tahun 2010, TKPKD Kota Surakarta melakukan evaluasi mengukur efektivitas jalannya kelembagaan dalam memfasilitasi upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam evaluasi tersebut untuk mendukung kerja TKPKD dibutuhkan (1) Dukungan data base dan sistem informasi kemiskinan yang baik, tidak tersedianya data kemiskinan seringkali menjadikan intervensi program tidak tepat sasaran, tidak sesuai dengan kebutuhan warga miskin dan terjadi tumpang tindih atas penerima manfaat program. (2) TKPKD perlu memperkuat kapasitas organisasi agar masing-masing kelompok program dan kelompok Kerja di TKPKD dalam merancang Kegiatan bisa berjalan dengan baik. Sekretariat TKPKD perlu membangun mekanisme koordinasi dan mempertegas fungsi masing-masing kelompok kerja yang lebih jelas. Berdasarkan masalah tersebut diatas, beberapa anggota TKPKD yang berasal dari masyarakat sipil mendirikan Yayasan yang memiliki tiga misi utama yaitu :
    • Melakukan asistensi Tim Penanggulangan kemiskinan Daerah untuk pengembangan Konsep penanggulangan Kemiskinan
    • Pengembangan Sistem Informasi Kemiskinan berbasis Web dan memperluas cakupan penerima manfaat penanggulangan kemiskinan dengan melakukan pendataan secara partisipatif
    • Advokasi regulasi kebijakan untuk penanggulangan kemiskinan.
    • Pendampingan keluarga miskin dalam pengembangan usaha kelompok, pemberdayaan, pembukuan dan manajemen keluarga.
Kerjasama Pemerintah Kota Surakarta dan Yayasan sampai dengan saat ini (Dijalankan pada tahun 2012 sampai dengan 2018), memberikan keyakinan tahapan-tahapan yang harus ditempuh untuk melakukan proses percepatan penanggulangan kemiskinan, diantaranya adalah :
    • Penataan Kelembagaan TKPKD, model mekanisme koordinasi sebagai kerangka sinergitas program antar Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan stake holder yang lain yang tersistematisir akan mampu menjadi salah satu cara agar program yang dijalankan efektif.
    • Pengembangan Dokumen kemiskinan berbasis Keluarga dan faktor penyebab kemiskinan, menjadi salah satu rujukan basis perencanaan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Data yang dikembangkan selain data kemiskinan dari nasional juga mengembangkan data kemiskinan lokal kota surakarta, dengan memperluas cakupan penerima manfaat program. Seluruh data dikelola dalam Aplikasi Sistem Informasi kesejahteraan (SIK) berbasis web dan disepakati sebagai satu-satunya aplikasi yang akan digunakan untuk tata kelola data kemiskinan.
    • Dokumen Rencana Strategis Masyarakat (RENSTRAMAS) Kelurahan, dimana persoalan lingkungan menjadi salah satu faktor penyebab kemiskinan. Dengan adanya identifikasi permasalahan lingkungan diharapkan bisa mengurangi kerentanan dan kerawanan munculnya warga miskin baru. Dokumen Renstramas saat ini satu-satunya bahan rujukan dalam musyawarah perencanaan Pembangunan Kelurahan (musrenbangkel).
    • Strategi Manajemen Keroyokan Pada Kantong kemiskinan. Untuk proses percepatan penanggulangan kemiskinan, pemerintah kota surakarta memakai strategi manajemen Keroyokan, dimana seluruh stake holder pembangunan diarahkan fokus pada kelurahan kantong kemiskinan. Adapun dokumen yang dipakai menjadi acuan adalah RENSTRAMAS dan Data kemiskinan berbasis keluarga.
Pelajaran baik dengan pemerintah kota Surakarta dalam membangun strategi penanggulangan kemiskinan, mendorong Yayasan untuk mereplikasikan ke Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar dan Wonogiri ( Dijalankan pada tahun 2019 sampai dengan 2020). Adapun tahapan kegiatan yang dicapai di masing-masing Kabupaten adalah sebagai berikut :
    • Tersedianya sistem informasi Kesejahteraan berbasis Keluarga dan faktor penyebab kemiskinan, di tingkat Kabupaten web Based yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID). Adapun sumber data dari data Pembaharuan Basis Data Terpadu (PBDT) 2015, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial
    • Menguji efektifitas Metodologi Participatory Poverty Assesement (PPA) berbasis keluarga di 5 desa di tiap Kabupaten untuk Menentukan warga miskin secara Partisipatif. Hasil uji coba mampu menunjukkan tingkat ketidak validtan DTKS antara 29 % sampai dengan 33 % terkoreksi oleh masyarakat, baik itu yang sudah meninggal dunia, pindah dan tidak layak miskin. Adapun jumlah Usulan baru untuk warga miskin yang belum terdata di DTKS mencapai 23 % sampai dengan 32 %. Metodologi ini juga diuji berdasarkan peserta uji publik di tingkat RW atau Dusun dengan peserta kelompok Perempuan, Kelompok Laki-laki dan kelompok Campuran. Hal ini untuk menguji tingkat keakurasian informasi yang dihasilkan.
    • Menguji efektifitas Metodologi Participatory Poverty Assesement (PPA) berbasis Spasial di 1 desa tiap Kabupaten sebagai bahan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES). Persoalan yang selama ini dihadapi desa dalam implementasi UU No. 6 tahun 2014 tentang desa atas penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) masih belum optimal penggunaannya dari sisi pro poor, pro growth dan pro job, hal ini ditandai dengan pembangunan desa masih terkonsentrasi pada pembangunan fisik. Dengan metodologi yang dikembangkan desa mampu melihat potensi dan masalah yang terjadi baik dari bidang Kesehatan, Infrastruktur, Pendidikan, Ekonomi dan rural/asset-asset desa. Desa memiliki kemampuan menganalisa perencanaan yang diharapkan mampu mengoptimalkan potensi desa untuk menjadi daya ungkit penurunan angka kemiskinan.
Akte Notaris
    • Pertama kali didaftarkan pada kantor Notaris Sunarto, SH dengan akte Nomor 63 pada tanggal 26 April 2011 dengan Nama : Yayasan Jejaring Rakyat Miskin (JERAMI)
    • Pembaharuan Akte Pertama dilakukan melalui Kantor Notaris Sunarto, SH Nomor 63 pada tanggal 28 Juni 2018 dengan Nama : Yayasan Jejaring Rakyat Miskin (JERAMI). Pembaharuan akte dilakukan karena terjadi perubahan Kepengurusan di Yayasan.
    • Pembaharuan Akte Ketiga dilakukan melalui Kantor Notaris Dr. Susilowardani, SH, M.Kn dengan akte Nomor 26 pada tanggal 14 Juli 2020 dengan Perubahan Nama menjadi: Yayasan Masyarakat Sipil Untuk Kesejahteraan (JALATERA). Perubahan ini dilakukan berdasarkan surat Keputusan pengurus Yayasan Nomer : 134-Int/JERAMI/V/2020 yang mempertimbangkan kalimat “Miskin” sudah tidak dianggap relevan lagi dan diganti dengan kalimat “Kesejahteraam”
    • Pengesahan Pendirian Organisasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0011974.AH.01.04.Tahun 2020.