Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020dijelaskan bahwa: Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diutamakan untuk:
  1. membiayai program penanggulangan kemiskinan;
  2. melakukan pemutakhiran data kemiskinan;
  3. melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga dan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja;
  4. menyediakan modal usaha dan pelatihan bagi masyarakat Desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin; dan
  5. melakukan pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting).
Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 Bidang Penanggulangan Kemiskinan di Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Data: Yang masih menjadi beban adalah masyarakat yang baru saja keluar dari garis kemiskinan. Kelompok ini mencapai 45% dari penduduk Indonesia atau sebanyak 115 juta orang. Bank Dunia menilai diperlukan suatu langkah agar kelompok ini bisa sepenuhnya bebas dari kemiskinan dan aman secara ekonomi. Pengembangan masyarakat kelas menengah dinilai bisa membantu ekonomi Indonesia untuk tumbuh lebih cepat dan memeratakan kesejahteraan masyarakat dengan memerangi kemiskinan. “Menumbuhkan masyarakat kelas menengah membutuhkan reformasi besar dalam rangka meningkatkan iklim bisnis, menciptakan lapangan kerja, investasi pada skill yang dibutuhkan, dan sistem perlindungan sosial yang memberikan pengamanan atas guncangan,” ujar World Bank Regional Director for Equitable Growth, Finance, and Institutions, Hassan Zaman, Kamis (30/1/2020). Indonesia memiliki 83.931 desa atau wilayah administrasi setingkat desa. Tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2019 mencapai angka 6,69% di daerah perkotaan dan di perdesaan sebesar 12,85%. Pada Maret 2019 jumlah orang miskin di Indonesia masih 15,15 juta jiwa.mitra lembaga ekonomi desa di antaranya Koperasi, BUMDES dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa (mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran dalam pengelolaan pemanfaatan sumberdaya perdesaan, melalui perannya selain sebagai kontributor pengembangan investasi di perdesaan). Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengkritisi program dana desa yang belum mampu mengurangi tingkat kemiskinan. Sejak empat tahun terakhir penurunan kemiskinan rata-rata sebesar 2,7%.Angka penurunan kemiskinan itu lebih kecil sebelum program dana desa diluncurkan pada 2015. Sepanjang 2010-2014, penurunan jumlah penduduk miskin perdesaan rata-rata 3,1% per tahun.”Dibandingkan dengan sebelum adanya dana desa, pemerintah mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan rata-rata sebesar 3,1% per tahun,” kata peneliti Indef Mirah Midadan Fahmid saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/12).Dana desa yang digagas pemerintah Joko Widodo juga dinilai tidak efektif mengurangi ketimpangan. Rasio Gini sebelum adanya dana desa sebesar 0,23 dan setelah adanya program tersebut naik 0,22. “Ini menunjukkan bahwa rasio dana desa belum mampu memperbaiki ketimpangan di pedesaan,” kata dia. Rasio Gini merupakan salah satu alat untuk mengukur derajat ketidakmerataan distribusi pendapatan penduduk. Semakin mendekati 0 maka kesenjangan semakin kecil.Dana desa juga belum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tani. Upah buruh petani riil pada September 2019 sebesar Rp 38.278 per hari. Angka ini masih Iebih rendah sebelum program itu diluncurkan yakni sebesar Rp 39.618 per hari pada 2013.Indef menilai penyerapan dana desa yang sebagian besar justru digunakan untuk membangun infrastruktur semakin memperkeruh keadaan. Harusnya dana   Penulis : Kun Prastowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *